Monday, June 9, 2025

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH


  • Definisi Secara Umum

Akuntansi syariah merupakan metode pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan yang diterapkan oleh berbagai entitas, termasuk perusahaan dan organisasi, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Konsep ini menggabungkan dua aspek utama:

- Akuntansi:  Disiplin ilmu yang mempelajari berbagai transaksi keuangan, mulai dari pencatatan, pengelompokan, hingga penyusunan laporan guna membantu dalam pengambilan keputusan.  

- Syariah: Aturan yang ditetapkan dalam ajaran Islam oleh Allah SWT, yang memberikan batasan mengenai tindakan yang diperbolehkan dan dilarang. 

Dengan demikian, akuntansi syariah tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi dan laporan yang dihasilkan sesuai dengan aturan Islam, seperti larangan terhadap riba, gharar, dan maysir, serta kewajiban membayar zakat. Di Indonesia, standar akuntansi syariah dikembangkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


  • Prinsip-Prinsip Akuntansi dalam Islam

- Keadilan (Al 'Adl): Menekankan keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan dalam transaksi keuangan, sehingga setiap pencatatan transaksi harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

- Kebenaran dan Kejujuran (Sidq dan Amanah): Semua transaksi harus dilakukan secara jujur dan tidak ada informasi yang disembunyikan (tidak boleh ada manipulasi informasi keuangan).

- Transparansi (Shafafiyah): Setiap pihak yang berkepentingan harus menerima informasi keuangan dengan transparansi dan kejelasan.

- Tanggung Jawab Sosial (Mas’uliyyah): Akuntansi syariah tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga berlandaskan pada pertanggungjawaban kepada Allah SWT dan masyarakat.


  • Perbedaan Akuntansi Konvensional VS Akuntansi Syariah

Aspek

Akuntansi Konvensional

Akuntansi Syariah

Landasan Filosofi

Kapitalisme, memaksimalkan keuntungan.

Nilai-nilai islam: keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial.

Sumber Pendapatan

Tidak ada pembatasan, yang penting menguntungkan.

Harus halal, tidak boleh ada riba, gharar, maysir, dan barang haram.

Uang

Komoditas, bisa menghasilkan bunga.

Alat tukar, tidak boleh menjadi komoditas yang menghasilkan bunga.

Laporan Keuangan

Fokus finansial.

Integrasi finansial dan non-finansial (tanggung jawab sosial).

Tata Kelola

Umum, tanpa pengawasan syariah.

Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Laba

Dari semua sumber pendapatan.

Hanya dari aktivitas halal dan sesuai syariah.


Referensi:

accounting.binus.ac.id. (n.d.). Pengertian dan Prinsip Akuntansi Syariah. Retrieved from https://accounting.binus.ac.id/2023/10/23/pengertian-dan-prinsip-akuntansi-syariah/

deepublishstore.com. (2024, July 2). Akuntansi Syariah: Pengertian, Sejarah dan Prinsip. Retrieved from deepublishstore.com: https://deepublishstore.com/blog/materi/akuntansi-syariah/

PSAK 409: ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PENGAKUAN

PSAK 409 mengatur secara jelas mengenai waktu pengakuan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam laporan keuangan lembaga pengelola zakat (amil zakat). Berikut ini penjelasannya:



Pengakuan atas dana ZIS dilakukan ketika lembaga amil zakat memperoleh hak yang sah atas dana tersebut. Dengan kata lain, pendapatan dari ZIS diakui bukan hanya saat dana diterima dalam bentuk tunai, tetapi ketika hak penerimaan telah diperoleh. Prinsip ini sesuai dengan metode akrual dalam akuntansi, yang memungkinkan pendapatan dicatat berdasarkan hak perolehannya, meskipun dana belum diterima secara kas.

Jika dana diterima secara tunai (kas basis), maka pengakuan dilakukan saat terjadi penerimaan kas. Namun, dalam praktik modern yang mengacu pada PSAK 409, metode akrual lebih dianjurkan agar laporan keuangan mencerminkan kondisi keuangan lembaga secara lebih akurat dan transparan.

Pengakuan ini juga berlaku bagi dana ZIS yang diterima dalam bentuk non-kas, seperti aset atau investasi. Dalam kasus tersebut, nilai wajar aset dihitung sesuai dengan ketentuan PSAK 409 dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sehingga pendapatan diakui dengan nilai yang dapat diukur secara andal.

Selain itu, pengelolaan dana ZIS harus memisahkan antara dana yang menjadi hak lembaga, seperti biaya operasional dan dana amil, serta dana zakat, infak, dan sedekah yang wajib disalurkan kepada mustahik. Pemisahan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Adapun pengakuan atas penyaluran dana ZIS dilakukan saat dana diberikan kepada penerima manfaat (mustahik) atau ketika hak mustahik atas dana tersebut telah terbentuk. Dengan demikian, laporan keuangan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dana yang masih dikelola dan dana yang telah disalurkan.

Ringkasan:

Kondisi Dana ZIS

Waktu Pengakuan

Dana diterima secara kas

Saat kas diterima oleh lembaga.

Dana diperoleh haknya (basis akrual)

Saat hak atas dana diperoleh, meskipun kas belum diterima.

Dana diterima dalam bentuk non-kas (aset, investasi)

Saat nilai wajar aset dapat diukur secara andal.

Penyaluran dana kepada mustahik

Saat dana disalurkan atau hak mustahik terjadi.



PENYAJIAN


PSAK 409 menetapkan bahwa lembaga amil zakat harus memisahkan penyajian dana zakat, infak, dan sedekah dari dana amil, yang mencakup biaya operasional serta dana pengelolaan. Tujuan dari ketentuan ini adalah memastikan laporan keuangan dapat memberikan transparansi yang jelas terkait dana yang diterima dan dikelola untuk kepentingan sosial keagamaan, serta dana yang dialokasikan untuk operasional lembaga.

Jenis Laporan

Contoh Isi / Penjelasan

Laporan Posisi Keuangan

  • Menampilkan aset, kewajiban, dan saldo dana ZIS secara terpisah.

  • Contoh: Kas dan setara kas dana zakat sebesar RpX, dana infak RpY, dana amil RpZ

Laporan Perubahan Dana

  • Menyajikan saldo awal dana ZIS, penerimaan selama periode, penyaluran kepada mustahik, dan saldo akhir.

  • Contoh: Saldo awal Rp1.000.000.000, penerimaan Rp500.000.000, penyaluran Rp400.000.000, saldo akhir Rp1.100.000.000.

Laporan Arus Kas

  • Mengungkapkan arus kas masuk dari penerimaan zakat, infak, sedekah, dan arus kas keluar untuk penyaluran.

  • Contoh: Arus kas masuk Rp500.000.000, arus kas keluar untuk penyaluran Rp400.000.000.

Laporan Perubahan Aset Kelolaan

  • Jika dana ZIS dikelola dalam bentuk aset selain kas (misal investasi), laporan ini menunjukkan perubahan nilai aset tersebut.

  • Contoh: Nilai aset kelolaan awal Rp200.000.000, hasil pengelolaan Rp20.000.000, nilai akhir Rp220.000.000.

Catatan atas Laporan Keuangan

  • Mengungkapkan kebijakan akuntansi terkait pengakuan, pengukuran, dan penyaluran dana ZIS.

  • Menjelaskan metode penentuan nilai wajar aset non-kas.

  • Rincian penerimaan dan penyaluran dana ZIS secara rinci.

  • Pengungkapan dana non-halal jika ada dan bagaimana pengelolaannya.

  • Penjelasan hubungan dengan pihak berelasi dan kinerja amil pengelolaan dana


PENGUNGKAPAN

Jenis Pengungkapan

Isi Pengungkapan

Penjelasan / Contoh

Kebijakan Akuntansi

Basis penyusunan laporan (akrual/kas), kebijakan pengakuan, pengukuran, dan klasifikasi dana (zakat, infak, sedekah, amil)

"Laporan disusun berdasarkan PSAK 409 dengan basis akrual. Dana dikelompokkan ke dalam dana zakat, infak/sedekah, amil, dan sosial keagamaan lainnya."

Penggunaan Dana ZIS

Jumlah penerimaan, jumlah penyaluran, sisa dana, dan peruntukannya (program pendidikan, ekonomi, bantuan sosial, dll)

"Zakat sebesar Rp 10 miliar diterima, Rp 8,5 miliar disalurkan untuk program pendidikan (30%), ekonomi (40%), dan sosial (30%). Dana amil digunakan sebesar Rp 800 juta."

Hubungan dengan Pihak Berelasi

Rincian transaksi dengan entitas terkait, dasar hubungan, nilai transaksi, dan transparansi dalam penggunaan dana

"Rp 500 juta disalurkan ke Yayasan Mitra Sejahtera, mitra resmi OPZ, untuk pemberdayaan UMKM. Transaksi dicatat berdasarkan kesepakatan formal dan diverifikasi secara transparan."

Aset Nonkas yang diterima

Jenis aset, nilai wajar, metode penilaian, tanggal penerimaan, dan status penggunaannya

"OPZ menerima kendaraan operasional senilai Rp 150 juta berdasarkan harga pasar. Aset digunakan untuk penyaluran zakat di daerah terpencil."

Risiko dan Ketidakpastian

Risiko yang berpengaruh terhadap pengelolaan dana, seperti regulasi, ekonomi, dan kondisi sosial

"Risiko penurunan muzaki dan perubahan regulasi diantisipasi dengan diversifikasi program dan memperluas kemitraan." Sebagai contoh, selama pandemi terjadi penurunan penerimaan infak sebesar 30% akibat pelemahan ekonomi.

Dana Amanah (Non-ZIS)

Dana titipan dari pihak ketiga untuk tujuan tertentu, tidak dicatat sebagai pendapatan melainkan sebagai kewajiban (liabilitas)

"OPZ menerima dana bencana sebesar Rp 750 juta dari mitra donor, dicatat sebagai liabilitas karena merupakan dana amanah yang wajib disalurkan sesuai tujuan khusus donatur."

Secara keseluruhan, PSAK 409 memberikan kerangka akuntansi yang komprehensif dan konsisten bagi organisasi pengelola ZIS dalam hal pengakuan, penyajian, dan pengungkapan. Dalam pengakuan, zakat, infak, dan sedekah dicatat sebagai pendapatan segera setelah dana diterima (basis kas) atau saat akad telah mengikat meski kas belum diterima (basis akrual), termasuk penilaian aset nonkas berdasarkan nilai wajar pada saat penerimaan. Untuk penyajian, dana ZIS harus dipisahkan secara jelas dari dana operasional amil, dikelompokkan ke dalam Dana Zakat, Dana Infak/Sedekah, Dana Amil, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, sehingga laporan posisi keuangan dan laporan perubahan dana menunjukkan aliran dan saldo masing-masing kategori secara transparan. Lebih jauh, PSAK 409 mewajibkan pengungkapan rinci mencakup kebijakan akuntansi yang digunakan, jumlah penerimaan dan penyaluran beserta peruntukannya, penerimaan aset nonkas beserta metode penilaian nilainya, risiko dan ketidakpastian yang dihadapi, serta transaksi dengan pihak berelasi, sehingga publik dan pemangku kepentingan memperoleh gambaran lengkap mengenai tata kelola dana ZIS. Dengan demikian, PSAK 409 tidak hanya memastikan praktik pelaporan yang sesuai prinsip syariah, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.

Referensi:

kompasiana.com. (2024, Juni 12). Retrieved from Implementasi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah: https://www.kompasiana.com/inayahannisa/666945d7c925c412b154c3f3/implementasi-psak-409-akuntansi-zakat-infak-dan-sedekah?page=1&page_images=1

Rizqi Ramadhan, F. s. (2025, Februari 22). Analisis implementasi psak 409, akuntabilitas dan transparansi pelaporankeuangan Lazismu Unisa Yogyakarta. Retrieved from file:///D:/Downloads%20Baru/1079-1085+195+Prosiding_1292_Rizqi+Ramadhan.pdf


Implikasi Penerapan Zakat, Infaq, Shadaqah dalam Kehidupan Sehari-hari





Agama Islam merupakan agama yang menekankan keseimbangan dalam hidup, bukan hanya terfokus atau mementingkan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya (ta’abbudi), melainkan juga bersifat sosial kemasyarakatan (ijtimaiyyah). (Setiawan, 2020:43, lihat juga Fakhruddin, 2008:193). 

Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih oleh Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. 

Kesejahteraan menjadi salah satu prioritas utama umat Islam. Menurut M. Ali Hasan, pada dasarnya semua orang menginginkan kehidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Namun kenyataannya tidak semua orang berkesempatan menikmati hal itu karena berbagai faktor, seperti tidak tersedianya lapangan pekerjaan, kemiskinan atau rendahnya tingkat pendidikan. (M. Ali Hasan, 2006: 1). Melalui berbagai cara, Islam mencoba memberikan solusi sekaligus upaya preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi, seperti larangan menimbun harta kekayaan dan himbauan berbagi kepada mereka yang membutuhkan bantuan. 

Zakat, Infaq dan shadaqah adalah ibadah di bidang harta yang memiliki peran sangat strategis, penting dan menentukan dalam pembangunan kesejahteraan. Dalam Islam ZIS merupakan suatu konsep ajaran yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, bahwa harta kekayaan yang dimiliki seseorang adalah amanah dari Allah (Abdalati, 1983) dan berfungsi sosial. 

Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga diyakini mampu mengatasi masalah sosial, diantaranya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat (wulansari, 2014). Dengan pengelolaan zakat yang baik, zakat mampu memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat (Utami, 2014). Beragamnya bentuk penyaluran zakat, infaq dan shadaqah yang dilakukan oleh amil zakat pada saat ini masih didominasi oleh zakat konsumtif. Dimana manfaat zakat, infaq dan shadaqah itu hanya dapat dirasakan dalam waktu singkat seketika menerima. Oleh karena itu penyaluran zakat, infaq dan shadaqah dalam bentuk konsumtif harus dipertimbangkan lagi dan digantikan oleh zakat, infaq dan shadaqah yang produktif. (Utami, 2015). 

Zakat produktif merupakan pemberian zakat yang dapat membantu para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya. (Asnaini, 2008: 64). 

Pemberian dana bersifat produktif dapat berupa pemberian modal untuk pemberdayaan ekonomi mustahik supaya mereka dapat mengembangkan dana tersebut dalam bentuk usaha yang nantinya mampu memberikan penghasilan konsisten untuk membiayai hidupnya. 

Dengan pemberian dana atau modal tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha, serta dapat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menabung (Sartika, 2008: 77). 

Sedangkan disebalik zakat, infaq dan shadaqah yang dikeluarkan ada beberapa manfaat. Pertama, sedekah/infaq dapat menolak bala’. Bala’ yang banyak menghantam umat manusia diberbagai belahan dunia, tak dapat dilepaskan dari kealpaan dan kelalaian manusia. Ada hal yang tidak kita perhatikan yaitu kesenjangan si kaya dengan si miskin. Kesenjangan sosial ini seringkali berubah menjadi tragedi sosial yang memilukan. Maka zakat, shadaqah, infaq merupakan salah satu pionir ajaran Islam yang dapat membebaskan diri dari serangkaian bencana. Kedua, zakat, infaq dan shadaqah bisa menjadi obat penyakit. Tiap penyakit pasti ada obatnya. Berikhtiar menyembuhkan sakit yang diderita merupakan usaha mulia. Dengan sedekah atau infaq yang diniatkan untuk kesembuhan selain berguna untuk si sakit juga bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Ketiga, sedekah/infaq penyubur pahala. Jika setiap kebaikan bernilai sedekah, bagaimana halnya dengan sedekah itu sendiri? Allah telah menyiapkan pundi-pundi pahala untuk tiap kebaikan, termasuk didalamnya sedekah sebagaimana yang disinggung dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 diatas. Keempat, sedekah/infaq merupakan pelapang rizki. Sedekah yang kita keluarkan tidak akan mengurangi harta kita, namun melapangkan rizki yang kita miliki.

Indonesia sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia mempunyai peluang yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat zakat, infaq dan shadaqah. Akan tetapi rasa kepedulian, dan kesadaran akan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan belum sepenuhnya mengetuk hati mereka yang diberikan rizki lebih dari Allah SWT. Jika rasa kepedulian itu sudah tertanam kepada para muzakki, pastinya dengan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Untuk meningkatkan peran dan fungsi zakat, infaq dan shadaqah perlu dikembangkan empat prinsip, yaitu prinsip rukun Iman, prinsip moral, prinsip manajemen, dan prinsip lembaga. Prinsip moral, rukun iman, lembaga, dapat meningkatkan kepercayaan muzakki untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqahnya melalui lembaga-lembaga yang ada di Indonesia. Sedangkan prinsip manajemen berfungsi memberdayakan para mustahik, sehingga mereka tergugah untuk meningkatkan ekonomi dan diharapkan dikemudian hari mereka dapat menjadi muzakki. Dengan demikian keinginan pemerintah Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan dapat tercapai.

Sumber:

JURNAL ILMIAH AL-MUTTAQIN Jurnal Kajian Dakwah dan Sosial Keagamaan Vol. 6, No. 1, Februari 2021 P-ISSN: 2460-9277 Halaman 60 - 76

https://www.tamzis.id/page/21-zakat-infaq-sedekah-dan-wakaf

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah

 Zakat

Salah satu perbedaan zakat infaq dan shodaqoh adalah dari pengertiannya.Secara umum zakat adalah harta dari seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan yang berhak untuk menerimanya. 

Kemudian juga perlu diingat bahwa zakat ini termasuk ke dalam rukun Islam yang ke 4. Untuk hukumnya sendiri, zakat ini memiliki hukum yang wajib dilaksanakan bagi seorang muslim. Untuk golongan-golongan yang berhak menerima zakat juga sudah tertuang di dalam salah satu ayat Al-Qur’an dari surat At Taubah, yakni sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Perhitungan Zakat

Zakat dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Untuk perhitungannya sendiri pun berbeda-beda. Zakat fitrah memiliki standar ketentuan besaran pembayaran setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. 

Zakat fitrah ini dibayarkan setiap 1 tahun sekali, yakni pada saat bulan Ramadhan. Bagi warga Indonesia biasanya akan melakukan pembayaran zakat fitrah pada saat menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri. Untuk pembayarannya tidak harus berupa beras 2,5 kg, namun juga bisa menggunakan uang tunai.

Adapun, jika menggunakan uang tunai, maka besarannya harus seharga dengan 2,5 kg beras. Misalnya saja harga 2,5 kg beras setara dengan 40.000 rupiah, maka Anda bisa membayarkan zakat fitrah dengan uang tunai sebesar 40.000 rupiah.

Berbeda dengan zakat fitrah, perhitungan zakat mal akan mengalikannya dengan 2,5% harta yang disimpan dan telah memenuhi syarat nisab zakat. Apa itu nisab zakat? Nisab zakat merupakan batasan mengenai apakah kekayaan seseorang itu masuk ke dalam wajib zakat atau tidak. 

Alhasil, apabila harta yang dimiliki seseorang tersebut sudah mencapai nisab, maka orang tersebut wajib melakukan zakat mal. Namun jika belum mencapai nisab, maka hukumnya tidak wajib melakukan zakat mal. 

Shadaqah

Sedekah atau shodaqoh adalah sebuah pemberian dari seorang muslim kepada orang lain dengan ikhlas tanpa ada batasan waktu dan juga jumlah tertentu. Perbedaan zakat dan sedekah yang paling mencolok adalah dari segi hukumnya. Jika zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah.

Lalu, sedekah tidak hanya berupa harta atau materi saja, namun sedekah juga bisa mencakup berbagai amal perbuatan yang baik. Bahkan hanya dengan senyuman pun juga termasuk ke dalam sedekah loh. Hal tersebut tertuang ke dalam salah satu hadits yang berbunyi: “Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu” (HR Tirmidzi).

Infaq

Dikutip dari laman liputan6.com, menurut terminologi syariat, pengertian infaq adalah mengeluarkan sebagian harta maupun penghasilan yang dimiliki untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam. Infaq ini bisa mencakup zakat (wajib) maupun bukan zakat (sunnah). 

Untuk infaq yang hukumnya wajib meliputi kafarat, nazar, zakat, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk infaq yang sunnah meliputi infak kepada fakir miskin, anak yatim piatu, korban bencana, bagi-bagi takjil dan lain sebagainya. Untuk zakat ditunaikan dengan takaran atau nisab, lalu untuk infak tidak demikian.

Jika dilihat-lihat infak dan sedekah sulit untuk dibedakan. Namun ada perbedaan infaq dan shodaqoh yang perlu Anda ketahui. Setidaknya ada 5 perbedaan infak dan sedekah yang bisa Anda pahami, yakni sebagai berikut:

1. Dilihat dari pengertiannya, infak adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam. Sedangkan sedekah adalah sebuah pemberian (harta atau non harta) dari seorang muslim kepada orang lain dengan ikhlas tanpa ada batasan waktu dan jumlah tertentu.

2. Infak wajib memberikan harta atau uang, sementara sedekah bisa memberikan selain harta. Bahkan bisa juga hanya dengan memberikan senyuman yang tulus sudah bisa dikatakan sebagai sedekah.

3. Infak hanya terbatas mengenai harta, namun sedekah cakupannya luas.

4. Apabila dilihat dari hukumnya, infak maupun sedekah tidak ada bedanya. Hal ini dikarenakan kedua kegiatan tersebut sama-sama bersifat sunnah.

5. Biasanya infaq terdapat perhitungan mengenai berapa yang harus dikeluarkan, sedangkan sedekah tidak ada perhitungan yang mengikat. Jadi untuk sedekah bebas dan boleh memberikan berapapun.

Kesimpulan

Untuk perbedaan dari zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut:

1. Dari segi hukumnya, zakat memiliki hukum yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun untuk shodaqoh dan infaq sunnah hukumnya bagi setiap muslim.

2. Dari segi penerimanya, zakat menjadi sah apabila diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya sesuai yang telah disampaikan di atas tadi. Berbeda dengan sedekah dan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

3. Dari segi besaran pemberian, zakat memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk infak dan sedekah besaran pemberiannya bebas dan tidak terikat akan ketentuan apapun.

4. Dari segi bentuk pemberian, zakat dan infaq diberikan dalam bentuk harta atau materi yang dimiliki. Lalu untuk sedekah bisa berbentuk harta maupun selain harta, misalnya saja dari perbuatan. 

5. Perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang menonjol selanjutnya adalah zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Sedangkan infaq dan juga shodaqoh bukan termasuk ke dalam rukun Islam.

Selain perbedaan yang bisa ditemukan dari zakat, infaq, dan shodaqoh, ada juga persamaan yang terdapat pada ketiga hal tersebut. Persamaan tersebut meliputi berikut ini:

1. Zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain.

2. Ketiga hal tersebut (zakat, infaq, dan shodaqoh) adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT.

4. Baik itu zakat, infaq, maupun sedekah akan sama-sama mendatangkan pahala bagi kaum muslim apabila dikerjakan dengan ikhlas.


Sumber:

https://bmh.or.id/perbedaan-zakat-infaq-shodaqoh/

https://www.rumahzakat.org/perbedaan-sedekah-zakat-infak/

https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/38357

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH

Definisi Secara Umum Akuntansi syariah merupakan metode pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan yang di...