Monday, June 9, 2025

Konsep Shadaqah


1. Pengertian

Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori shadaqah. 

Shadaqah mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri. 

Shadaqah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula shadaqah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan shadaqah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah, amil dan lainnya sebagai suatu pungutan wajib, sedangkan shadaqah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah shadaqah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. 

Pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqah mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat non materi. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan:"jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah". 

Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim). 

Jadi beda antara infaq dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana shadaqah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah. 

Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram atau untuk keburukan.

2. Dasar Hukum Shadaqah

Shadaqah hukumnya sunah dengan dalil ayat Al-Qur‟an dan hadits, yaitu mustahab (dianjurkan) menyerahkan dengan cara dirahasiakan, boleh diumumkan asal tidak disertai dengan riya‟ atau yang sejenisnya yang akan merusak nilai shadaqah. Satu-satunya boleh mengumumkan shadaqah adalah untuk tahadduts binni’mah (motivasi, inspirasi) bagi orang lain.6 Adapun dalil yang menunjukkan tentang anjuran shadaqah, sebagai berikut: 

a. Al-Qur‟an

  

Artinya “Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai al Aziz, Kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah”.

Artinya “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

b. As Sunnah 

Artinya “Barang siapa yang bershadaqah seharga biji kurma dari usaha yang baik – Allah juga tidak menerima amal selain yang baik – maka Allah akan menerima shadaqah itu dengan tangan kananNya, lalu menyerahkannya kepada pelakunya seperti salah seorang kalian menyerahkan mas kawinnya hingga shadaqah itu seumpama gunung”.


Artinya “Shadaqah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”.

3. Bentuk-bentuk Shadaqah 

Dalam beberapa sumber disebutkan beberapa bentuk ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah), yaitu: 

a. ZIS Konsumtif 

ZIS konsumtif adalah zakat yang diberikan untuk memenuhi keperluan konsumsi sehari-hari, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Berikut ini akan diklasifikasikan lagi jenis-jenis dari ZIS Konsumtif, yaitu:

1) Konsumtif Tradisional; ZIS yang dibagikan kepada mustahik secara langsung untuk konsumsi sehari-hari, program ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat. 

2) Konsumtif Kreatif; Dana ZIS dirupakan barang konsumtif dan digunakan untuk membantu mustahik dalam mengatasi permasalahan sosial ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut bisa berupa beasiswa untuk pelajar, bantuan sarana ibadah, bantuan alat pertanian, dan lain-lain.

b. ZIS Produktif 

ZIS produktif adalah dana ZIS yang diberikan kepada mustahiq untuk dikembangkan. Bantuan ini bisa berbentuk modal usaha untuk mustahiq, sehingga dengan demikian dapat membantu kehidupan mustahiq secara terus menerus. ZIS produktif adalah zakat, infaq, shadaqah yang tidak langsung habis dibagikan untuk fakir miskin, warga dhu‟afa, anak yatim, dan kaum lainnya yang berhak menerimanya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ZIS produktif merupakan bentuk zakat, infaq, shadaqah yang didayagunakan atau diproses secara profesional dengan mengubah sistem yang semula berbentuk konsumtif, kemudian dirubah menjadi sistem produktif. Hal ini bertujuan untuk pengembangan kehidupan sosial ekonomi para penerimanya menjadi mutashaddiq. 

Berikut ini akan diklasifikasikan lagi jenis-jenis dari ZIS Produktif, yaitu: 

1) Produktif Konvensional; ZIS diberikan dalam bentuk barang-barang produktif. Dengan ini, mustahik bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. 

2) Produktif Kreatif; ZIS diberikan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk modal proyek sosial, maupun sebagai modal usaha bagi pengembangan usaha pedagang kecil.


Sumber: 

Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah ( Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 15.

Al Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat (Solo: Tiga Serangkai, 2008)

1 comment:

  1. Wah, artikelnya sangat informatif! Saya jadi lebih paham tentang topik ini. Terima kasih sudah berbagi.

    ReplyDelete

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH

Definisi Secara Umum Akuntansi syariah merupakan metode pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, dan penyajian transaksi keuangan yang di...