Penerapan Akuntansi ZIS
A. Penerapan Akuntansi Zakat
1. Apa Itu Akuntansi Zakat? Yuk, Kenali Lebih Dekat!
Akuntansi zakat adalah proses mencatat, mengelola, dan melaporkan zakat secara sistematis dan transparan. Dengan adanya sistem ini, baik individu, perusahaan, maupun lembaga zakat bisa memastikan zakat yang terkumpul dikelola sesuai aturan syariah dan tepat sasaran.
Bayangkan, zakat ini bukan cuma soal bayar-bayar aja. Ada aspek tanggung jawab yang besar, mulai dari perhitungan sampai distribusi. Dengan akuntansi zakat, semuanya jadi lebih terstruktur dan terpercaya.
Nah, kalau bicara soal transaksi, nggak cuma sekadar "bayar zakat terus selesai" lho. Ada beberapa jenis transaksi yang terjadi dalam pengelolaan zakat, seperti:
Penerimaan Zakat. Ini adalah tahap awal. Ketika individu atau perusahaan membayar zakat, catatannya masuk ke kategori penerimaan. Bisa berupa zakat maal, zakat fitrah, atau jenis zakat lainnya.
Penyaluran Zakat. Setelah zakat diterima, tugas berikutnya adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak (mustahik). Ini mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, dan delapan golongan lain yang disebutkan dalam Al-Quran.
Pemanfaatan Dana Zakat. Kadang, dana zakat juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi umat. Nah, penggunaan dana ini harus dicatat dengan jelas agar transparan dan sesuai syariah.
Pembayaran Biaya Operasional Amil. Lembaga zakat juga butuh biaya operasional. Tapi, penggunaannya harus proporsional dan dilaporkan dengan detail.
2. Kenapa Penting Mengelola Zakat dengan Akuntansi?
3. Bagaimana penerapan akuntansi Zakat yang sebenarnya?
- Penerimaan Zakat
Penerimaan zakat diakui pada saat penerimaan kas atau aset nonkas, diakui sebagai penambah dana zakat sebesar jumlah yang diterima dalam bentuk kas atau nilai wajar jika asetnya berupa non-kas. Nah, biar lebih paham lagi, ada contoh kasus terkait jurnal penerimaan zakat nih, disimak yuk!!LAZIS Nurullah Luhur menerima zakat pada dua kesempatan berbeda:
-
Pada tanggal 10 Januari 2025, seorang donatur bernama Ibu Siti menyerahkan zakat berupa uang tunai sebesar Rp30 juta untuk dana pendidikan.
-
Pada tanggal 12 Januari 2025, PT Harapan Jaya menyerahkan satu unit laptop senilai Rp15 juta sebagai zakat dalam bentuk aset nonkas.
LAZIS Nurullah Luhur menerima zakat pada dua kesempatan berbeda:
-
Pada tanggal 10 Januari 2025, seorang donatur bernama Ibu Siti menyerahkan zakat berupa uang tunai sebesar Rp30 juta untuk dana pendidikan.
-
Pada tanggal 12 Januari 2025, PT Harapan Jaya menyerahkan satu unit laptop senilai Rp15 juta sebagai zakat dalam bentuk aset nonkas.
|
Jurnal untuk
LAZIS Nurullah atas Penerimaan Zakat |
|||
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 Januari 2025 |
Kas - Zakat |
Rp 30,000,000 |
|
|
Penerimaan - Zakat |
|
Rp 30,000,000 |
|
|
(LAZIS Nurullah menerima zakat dalam bentuk uang tunai
dari Ibu Siti) |
|
|
|
|
|
|
||
|
Jurnal untuk
LAZIS Nurullah atas Penerimaan Zakat |
|||
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
12 Januari 2025 |
Laptop - Zakat |
Rp 15,000,000 |
|
|
Penerimaan - Zakat |
|
Rp 15,000,000 |
|
|
(LAZIS Nurullah menerima zakat dalam bentuk aset nonkas
(laptop) sebanyak 1 unit dari PT Harapan Jaya) |
|
|
|
|
|
|
||
Selain penerimaan zakat yang umum tersebut, ternyata ada juga istilah lain yang disebut dengan penerimaan zakat muqayyadah. Wah, apa itu maksudnya? Jadi, Zakat muqayyadah adalah zakat yang penggunaannya sudah ditentukan oleh muzakki (pemberi zakat) untuk tujuan tertentu. Contohnya, zakat diberikan untuk pembangunan masjid, beasiswa pendidikan, atau kebutuhan spesifik lainnya. Amil zakat seperti LAZIS Nurullah bertugas mencatat dan mengelola dana ini secara terpisah dari zakat lainnya. Biar lebih paham lagi, berikut ilustrasinya!
Pada tanggal 10 Maret 2025, LAZIS Nurullah menerima zakat muqayyadah sebesar Rp30 juta dari Tuan Hasan. Zakat ini ditujukan khusus untuk program pemberian beasiswa kepada pelajar yatim.
Setelah membaca kasusnya, yuk kita buat jurnalnya!
Jurnal untuk
LAZIS Nurullah atas Penerimaan Zakat Muqayyadah
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
10 Maret 2025
Kas - Zakat
Rp 25,000,000
Kas – Amil
Rp 5,000,000
Penerimaan – Zakat
Rp 25,000,000
Penerimaan Dana Amil
– Pendapatan Ujrah
Rp 5,000,000
(LAZIS Nurullah menerima zakat muqayyadah sebagai pembiayaan program beasiswa)
- Penyaluran Zakat
Selain penerimaan zakat yang umum tersebut, ternyata ada juga istilah lain yang disebut dengan penerimaan zakat muqayyadah. Wah, apa itu maksudnya? Jadi, Zakat muqayyadah adalah zakat yang penggunaannya sudah ditentukan oleh muzakki (pemberi zakat) untuk tujuan tertentu. Contohnya, zakat diberikan untuk pembangunan masjid, beasiswa pendidikan, atau kebutuhan spesifik lainnya. Amil zakat seperti LAZIS Nurullah bertugas mencatat dan mengelola dana ini secara terpisah dari zakat lainnya. Biar lebih paham lagi, berikut ilustrasinya!
Pada tanggal 10 Maret 2025, LAZIS Nurullah menerima zakat muqayyadah sebesar Rp30 juta dari Tuan Hasan. Zakat ini ditujukan khusus untuk program pemberian beasiswa kepada pelajar yatim.
Setelah membaca kasusnya, yuk kita buat jurnalnya!
|
Jurnal untuk
LAZIS Nurullah atas Penerimaan Zakat Muqayyadah |
|||
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 Maret 2025 |
Kas - Zakat |
Rp 25,000,000 |
|
|
Kas – Amil |
Rp 5,000,000 |
||
|
Penerimaan – Zakat |
|
Rp 25,000,000 |
|
|
Penerimaan Dana Amil
– Pendapatan Ujrah |
|
Rp 5,000,000 |
|
|
(LAZIS Nurullah menerima zakat muqayyadah sebagai pembiayaan program beasiswa) | |
|
|
|
|
|
||
-
Pada tanggal 5 Februari 2025, LAZIS Nurullah menyalurkan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada FIDA COLLECTION (kelompok usaha mikro di bidang busana) sebagai bantuan modal usaha.
-
Pada tanggal 8 Februari 2025, LAZIS Nurullah menyalurkan zakat berupa 100 karung beras (masing-masing seharga Rp500 ribu, total Rp50 juta) kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Amanah.
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penyaluran Zakat | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
5 Februari 2025 | Penyaluran Zakat - Dana Usaha Mikro | Rp 15,000,000 | |
Kas - Zakat | | Rp 15,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyalurkan zakat dalam bentuk uang tunai kepada FIDA COLLECTION) | | | |
|
| ||
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penyaluran Zakat | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
8 Februari 2025 | Penyaluran Zakat - Dana Bakti Sosial | Rp 50,000,000 | |
Persediaan Beras | | Rp 50,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyalurkan zakat dalam bentuk beras kepada masyarakat Desa Amanah) | | | |
|
| ||
- Penurunan Nilai Wajar Aset Zakat Nonkas
Penurunan nilai wajar aset zakat nonkas terjadi ketika aset yang diterima sebagai zakat (misalnya properti, kendaraan, atau barang lainnya) mengalami depresiasi nilai pasar. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi atau kerusakan aset. Penanganan akuntansinya tergantung pada penyebab penurunan nilai:
-
Tidak disebabkan oleh kelalaian amil: Kerugian dicatat sebagai pengurang dana zakat.
-
Disebabkan oleh kelalaian amil: Kerugian dicatat sebagai pengurang dana amil.
Tidak disebabkan oleh kelalaian amil: Kerugian dicatat sebagai pengurang dana zakat.
Disebabkan oleh kelalaian amil: Kerugian dicatat sebagai pengurang dana amil.
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Impairment Aset Zakat Nonkas | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
15 Maret 2025 | Dana Zakat | Rp 50,000,000 | |
Cadangan Impairment Zakat Nonkas | | Rp 50,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyesuaikan nilai wajar aset zakat nonkas (Rumah)) | | | |
|
| ||
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Impairment Aset Zakat Nonkas | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
15 Maret 2025 | Dana Amil | Rp 50,000,000 | |
Cadangan Penurunan Nilai Zakat Nonkas | | Rp 50,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyesuaikan nilai wajar aset zakat nonkas (Rumah)) | | | |
|
| ||
B. Penerapan Akuntansi Infak/Sedekah
1. Apa itu Akuntansi Infak dan Sedekah? Apakah sama seperti Akuntansi Zakat?
Infak dan sedekah. Dua kata yang sering kita dengar, terutama saat ingin berbagi rezeki. Tapi, gimana ya kalau aktivitas berbagi ini dikelola dengan lebih profesional? Nah, inilah saatnya kita bahas tentang akuntansi infak dan sedekah. Jangan salah, walaupun kelihatannya simpel, mengelola infak dan sedekah juga butuh sistem yang baik, lho!
Akuntansi infak dan sedekah adalah proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan transaksi yang terkait dengan infaq dan sedekah. Tujuannya? Untuk memastikan semua dana yang terkumpul dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel. Jadi, bukan cuma sekadar memberi, tapi juga memastikan bahwa pemberian itu sampai ke yang membutuhkan dengan cara yang paling efektif.
Bayangkan, kalau ada lembaga yang menerima banyak infak dan sedekah setiap hari, tapi nggak punya sistem pencatatan yang jelas. Bisa repot, kan? Nah, di sinilah pentingnya akuntansi.
Meskipun terlihat sederhana, ada beberapa jenis transaksi penting yang sering terjadi dalam pengelolaan infak dan sedekah. Yuk, kita bahas satu per satu:
- Penerimaan Dana Infak dan Sedekah. Ini adalah tahap pertama. Dana yang diterima bisa berupa uang tunai, transfer bank, atau bahkan barang (seperti sembako atau pakaian). Semua bentuk donasi harus dicatat dengan jelas, lengkap dengan identitas pemberi (kalau memungkinkan).
- Distribusi Dana atau Barang. Setelah dana terkumpul, langkah berikutnya adalah mendistribusikannya kepada yang membutuhkan. Bisa untuk fakir miskin, pembangunan fasilitas umum, atau program-program sosial lainnya. Setiap distribusi harus tercatat rapi, termasuk penerimanya
- Pengelolaan Dana untuk Program Sosial. Beberapa lembaga menggunakan infak dan sedekah untuk program yang lebih besar, seperti bantuan pendidikan, pelatihan kerja, atau layanan kesehatan. Penggunaan dana ini perlu direncanakan dan dilaporkan secara detail.
- Pengeluaran Operasional. Nggak bisa dipungkiri, pengelolaan infak dan sedekah juga butuh biaya operasional. Misalnya, biaya transportasi untuk distribusi atau administrasi. Tapi, tentu saja, penggunaannya harus proporsional dan tercatat dengan baik.
2. Bagaimana penerapan akuntansi Infak/Sedekah yang sebenarnya?
- Penerimaan Infak/Sedekah
Pada bulan Maret 2025, LAZIS Nurullah menerima dua jenis infak/sedekah:
-
Tanggal 10 Maret 2025: Donasi berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dari PT HARAPAN MULIA untuk program bantuan pangan.
-
Tanggal 15 Maret 2025: Donasi berupa satu unit sepeda motor senilai Rp20 juta yang akan digunakan untuk mendukung operasional distribusi bantuan.
Jurnal
untuk LAZIS Nurullah atas Penerimaan Infaq/Sedekah
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
10 Maret 2025
Kas - Infak/Sedekah
Rp 25,000,000
Penerimaan dana Infak/Sedekah
Rp 25,000,000
(LAZIS Nurullah menerima infak/sedekah dalam bentuk uang tunai dari PT Harapan Mulia)
15 Maret 2025
Sepeda Motor - Infak/Sedekah
Rp 20,000,000
Penerimaan Dana Infak/Sedekah
Rp 20,000,000
(LAZIS Nurullah menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas (sepeda motor) sebanyak 1 unit dari PT Harapan Mulia)
- Penyaluran Infak/Sedekah
Pada bulan April 2025, LAZIS Nurullah menyalurkan dana
infaq/sedekah dari donatur berupa uang tunai sebesar Rp7.000.000 untuk pembelian paket sembako kepada Desa Bethek dan emas
senilai Rp5.000.000 (nilai tercatat) untuk modal usaha seorang petani bernama Adi.
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penyaluran Infak/Sedekah
Tanggal
Akun
Debit
Kredit
20 April 2025
Penyaluran Dana Infak
Rp 7,000,000
Kas - Infak
Rp 7,000,000
(LAZIS Nurullah menyalurkan Infak dalam bentuk uang tunai kepada Desa Bethek)
25 April 2025
Penyaluran Dana Infak
Rp 5,000,000
Emas - Infak
Rp 5,000,000
(LAZIS Nurullah menyalurkan Infak dalam bentuk aset nonkas (emas) kepada Adi)
- Penyaluran Dana Bergulir
Pada bulan Maret 2025, LAZIS Nurullah menerima dua jenis infak/sedekah:
-
Tanggal 10 Maret 2025: Donasi berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dari PT HARAPAN MULIA untuk program bantuan pangan.
-
Tanggal 15 Maret 2025: Donasi berupa satu unit sepeda motor senilai Rp20 juta yang akan digunakan untuk mendukung operasional distribusi bantuan.
|
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penerimaan Infaq/Sedekah |
|||
|
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
10 Maret 2025 |
Kas - Infak/Sedekah |
Rp 25,000,000 |
|
|
Penerimaan dana Infak/Sedekah |
|
Rp 25,000,000 |
|
|
(LAZIS Nurullah menerima infak/sedekah dalam bentuk uang tunai dari PT Harapan Mulia) |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|||
|
15 Maret 2025 |
Sepeda Motor - Infak/Sedekah |
Rp 20,000,000 |
|
|
Penerimaan Dana Infak/Sedekah |
|
Rp 20,000,000 |
|
|
(LAZIS Nurullah menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas (sepeda motor) sebanyak 1 unit dari PT Harapan Mulia) |
|
|
|
|
|
|
||
- Penyaluran Infak/Sedekah
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penyaluran Infak/Sedekah | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
20 April 2025 | Penyaluran Dana Infak | Rp 7,000,000 | |
Kas - Infak | | Rp 7,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyalurkan Infak dalam bentuk uang tunai kepada Desa Bethek) | | | |
| | ||
| |||
25 April 2025 | Penyaluran Dana Infak | Rp 5,000,000 | |
Emas - Infak | | Rp 5,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyalurkan Infak dalam bentuk aset nonkas (emas) kepada Adi) | | | |
|
| ||
- Penyaluran Dana Bergulir
Dana
infak/sedekah bergulir, atau al-qardh al-hasan, adalah dana infak atau sedekah yang
disalurkan kepada mustahik dalam skema pinjaman tanpa batas waktu yang
mengharuskan pengembalian pokok, dan dicatat sebagai piutang bergulir tanpa
mengurangi saldo dana infak/sedekah.
Terdapat 2 jenis dana
bergulir, yaitu dana bergulir dalam kontrol lembaga amil dan dana bergulir di
luar lembaga amil.
Nah, jika konteksnya adalah dikontrol oleh lembaga amil, maka konsep dana bergulir tersebut pada dasarnya
mewajibkan pengakuan penyaluran sebagai piutang bergulir tanpa mengurangi dana
infak/sedekah atas kontrol lembaga amil. Amil akan menerima kembali kas sebesar
pokok pinjaman, kecuali mustahik tidak mampu mengembalikan.
Nah, biar lebih paham lagi, ada contoh kasus terkait jurnal dana bergulir nih, disimak yuk!!
LAZIS Nurullah menerima sumbangan infak sebanyak Rp60.000.000 pada 1 Januari 2025 untuk program dana bergulir. Dana ini kemudian disalurkan kepada 6 mustahik pada 5 Januari 2025, dengan masing-masing mendapatkan Rp10.000.000. Pada perkembangan selanjutnya:
-
Pada 1 Juli 2025, 3 mustahik mengembalikan pokok pinjaman tanpa margin sebelum jatuh tempo.
-
Pada 1 Januari 2026, 2 mustahik tidak mampu mengembalikan pokoknya hingga jatuh tempo, sehingga dicatat sebagai penghapusan.
-
Pada 1 Februari 2026, 1 mustahik lainnya belum mengembalikan pokoknya namun belum mencapai jatuh tempo.
Dana
infak/sedekah bergulir, atau al-qardh al-hasan, adalah dana infak atau sedekah yang
disalurkan kepada mustahik dalam skema pinjaman tanpa batas waktu yang
mengharuskan pengembalian pokok, dan dicatat sebagai piutang bergulir tanpa
mengurangi saldo dana infak/sedekah.
Terdapat 2 jenis dana bergulir, yaitu dana bergulir dalam kontrol lembaga amil dan dana bergulir di luar lembaga amil.
Nah, jika konteksnya adalah dikontrol oleh lembaga amil, maka konsep dana bergulir tersebut pada dasarnya mewajibkan pengakuan penyaluran sebagai piutang bergulir tanpa mengurangi dana infak/sedekah atas kontrol lembaga amil. Amil akan menerima kembali kas sebesar pokok pinjaman, kecuali mustahik tidak mampu mengembalikan.
Nah, biar lebih paham lagi, ada contoh kasus terkait jurnal dana bergulir nih, disimak yuk!!
LAZIS Nurullah menerima sumbangan infak sebanyak Rp60.000.000 pada 1 Januari 2025 untuk program dana bergulir. Dana ini kemudian disalurkan kepada 6 mustahik pada 5 Januari 2025, dengan masing-masing mendapatkan Rp10.000.000. Pada perkembangan selanjutnya:
-
Pada 1 Juli 2025, 3 mustahik mengembalikan pokok pinjaman tanpa margin sebelum jatuh tempo.
-
Pada 1 Januari 2026, 2 mustahik tidak mampu mengembalikan pokoknya hingga jatuh tempo, sehingga dicatat sebagai penghapusan.
-
Pada 1 Februari 2026, 1 mustahik lainnya belum mengembalikan pokoknya namun belum mencapai jatuh tempo.
Setelah membaca kasusnya, yuk kita buat jurnalnya!
(a) Jurnal Penerimaan Infak
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penerimaan Infak | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
1 Januari 2025 | Kas | Rp 60,000,000 | |
Dana Infak | | Rp 60,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menerima dana infak untuk program dana bergulir) | | | |
|
| ||
(b) Jurnal Penyaluran Al-Qardh Al-Hasan
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penyaluran Dana Bergulir | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
5 Januari 2025 | Al-Qardh Al-Hasan | Rp 60,000,000 | |
Kas | | Rp 60,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menyalurkan dana bergulir kepada 6 mustahik (masing-masing Rp10,000,000)) | | | |
|
| ||
(c) Jurnal Pengembalian Al-Qardh Al-Hasan
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penerimaan Pengembalian Pokok | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
1 Juli 2025 | Kas | Rp 30,000,000 | |
Al-Qardh Al-Hasan | | Rp 30,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menerima pengembalian pokok dari 3 mustahik) | | | |
|
| ||
(d) Jurnal Penghapusan Al-Qardh Al-Hasan
Jurnal untuk LAZIS Nurullah atas Penerimaan Infak | |||
Tanggal | Akun | Debit | Kredit |
1 Januari 2026 | Penghapusan Al-Qardh Al-Hasan | Rp 20,000,000 | |
Al-Qardh Al-Hasan | | Rp 20,000,000 | |
(LAZIS Nurullah menghapus piutang yang tak tertagih dari 2 mustahik) | | | |
|
| ||
C. Kesimpulan
![]() |
| Transparansi Itu Penting, tapi Jangan Lupa "Hati" di Setiap Rupiah |
Nah, setelah kita bahas panjang lebar soal jurnal penerimaan, penyaluran, sampai penurunan nilai zakat, infak, dan sedekah, satu hal yang jelas: mencatat itu bukan cuma soal angka, tapi juga soal amanah.
LAZIS Nurullah, seperti yang udah kita bahas di berbagai ilustrasi tadi, ngasih kita contoh nyata gimana lembaga amil bisa jadi perantara kebaikan yang nggak cuma sekadar menerima dan menyalurkan, tapi juga memastikan setiap rupiah punya cerita. Mulai dari zakat muqayyadah yang penuh syarat, sampai dana bergulir yang ngajarin kita soal tanggung jawab, semuanya punya arti lebih dari sekadar angka di neraca.
Kunci utamanya? Transparansi dan profesionalisme. Karena, mau sesederhana apapun sistemnya, kalau dikelola dengan hati, hasilnya insyaallah maksimal. Tapi ingat, zakat, infak, sedekah ini juga soal "hati". Jadi, catatan akuntansi yang rapi harus jalan bareng dengan keikhlasan dan empati kita untuk memuliakan mustahik.
Pada akhirnya, cerita-cerita jurnal tadi ngingetin kita satu hal: setiap kebaikan yang kita salurkan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau LAZIS Nurullah bisa bikin catatan mereka rapi sambil tetap fokus ke dampak positif, kenapa kita nggak?
Jadi, yuk sama-sama belajar dari sini! Kalau kamu bagian dari lembaga amil, semoga inspirasi ini bantu kamu makin profesional. Kalau kamu muzaki, semoga makin yakin buat titip zakatmu ke lembaga yang amanah. Karena, setiap angka yang tercatat di jurnal adalah langkah kecil untuk perubahan besar.
Sekian dulu ya cerita kita kali ini. Sampai ketemu di pembahasan selanjutnya, dan jangan lupa: kebaikan nggak pernah ada habisnya kalau kita mau terus berbagi.




Wah, artikelnya sangat informatif! Saya jadi lebih paham tentang topik ini. Terima kasih sudah berbagi.
ReplyDeleteMenarik sekali! Artikel ini membantu saya memahami konsep akuntansi ZIS dengan lebih jelas. Terima kasih sudah menyajikan informasi yang bermanfaat!
ReplyDeleteMasyaallah! Materinya cukup lengkap dan mudah dipahami kak. Barakallahu fik!
ReplyDeleteTerima kasih untuk artikel yang insightful ini! 🙌 Menurut saya, penjelasan tentang pengakuan, pengukuran, hingga pelaporan ZIS yang sesuai dengan PSAK 109 cukup menjawab rasa penasaran saya sebagai mahasiswa akuntansi.
ReplyDelete