Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala serta keberkahannya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan.
B. Hukum Mengenai Zakat
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi semua umat muslim dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut dalil Al-Quran dan Hadits mengenai zakat:
- Surat At-Taubah Ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
- Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
- Surat Al-Baqarah Ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
- Beragama Islam
- Orang merdeka (bukan budak)
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
- Tidak memiliki hutang
- Harta atau penghasilan yang bertambah
- Niat
- Harta yang dizakatkan
- Pemberi zakat (muzakki
- Penerima zakat (mustahik)
- Fakir: Mereka yang tidak punya harta atau penghasilan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Orang yang punya penghasilan sedikit, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang dijalan Allah SWT, seperti mujahidin, da'i, ilmuwan dan lainnya.
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Bedanya dengan zakat lain ialah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Besar zakat yang harus dikeluarkan sebesar satu sha, atau 2,5kg beras, kurma, sagu, gandum merupakan bahan makanan pokok sesuai dengan daerahnya masing-masing. Meskipun diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Zakat Mal
Zakat berupa harta, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya adalah miliknya dan didapatkan sesuai dengan syariat Islam.
- Harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah.
- Harta yang dimiliki sudah mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya.
- Harta tersebut merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok.
- Harta yang dimiliki oleh seseorang, apabila sudah memiliki dalam jangka 1 tahun maka diwajibkan untuk dizakatkan.
G. Tabel Perhitungan Zakat
- Dosa akan terampuni
- Mendapatkan ridha Allah
- Akan mendapat petunjuk dari Allah SWT
- Bukan orang yang celaka didunia akhirat
- Mengajarkan manusia untuk melakukan kewajibannya, yaitu memberikan hak orang lain kepadanya.
- Meningkatkan tali persaudaraan sehingga dapat hidup rukun dan sejahtera.
- Membantu seseorang yang sedang membutuhkan.
- Menghilangkan sifat kikir atau pelit yang ada didalam diri.
- Mengangkat derajat dari fakir miskin.
Referensi:
- https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612
- https://www.dompetdhuafa.org/pengertian-zakat/
- Indonesia, I. A. (2020). Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletebagus
ReplyDeletekeren bangettt dehhhh, informatiff bangeett
ReplyDeleteMenarik
ReplyDeleteBagus nak isinya, semangat terus memberikan ilmu ya
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat untuk saya sebagai mahasiswa yang sedang menempuh akuntansi keuangan syariah 🙏
ReplyDeleteWah, artikelnya sangat informatif! Saya jadi lebih paham tentang topik ini. Terima kasih sudah berbagi.
ReplyDelete