Agama Islam merupakan agama yang menekankan keseimbangan dalam hidup, bukan
hanya terfokus atau mementingkan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya (ta’abbudi),
melainkan juga bersifat sosial kemasyarakatan (ijtimaiyyah). (Setiawan, 2020:43, lihat juga
Fakhruddin, 2008:193).
Umat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih oleh Allah untuk mengemban
risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada.
Kesejahteraan menjadi salah satu prioritas utama umat Islam. Menurut M. Ali Hasan,
pada dasarnya semua orang menginginkan kehidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan
pokoknya. Namun kenyataannya tidak semua orang berkesempatan menikmati hal itu karena berbagai faktor, seperti tidak tersedianya lapangan pekerjaan, kemiskinan atau rendahnya
tingkat pendidikan. (M. Ali Hasan, 2006: 1). Melalui berbagai cara, Islam mencoba memberikan
solusi sekaligus upaya preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi,
seperti larangan menimbun harta kekayaan dan himbauan berbagi kepada mereka yang
membutuhkan bantuan.
Zakat, Infaq dan shadaqah adalah ibadah di bidang harta yang memiliki peran sangat
strategis, penting dan menentukan dalam pembangunan kesejahteraan. Dalam Islam ZIS
merupakan suatu konsep ajaran yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw,
bahwa harta kekayaan yang dimiliki seseorang adalah amanah dari Allah (Abdalati, 1983) dan
berfungsi sosial.
Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga diyakini mampu mengatasi masalah sosial,
diantaranya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat
(wulansari, 2014). Dengan pengelolaan zakat yang baik, zakat mampu memberikan
kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat (Utami, 2014). Beragamnya bentuk penyaluran
zakat, infaq dan shadaqah yang dilakukan oleh amil zakat pada saat ini masih didominasi oleh
zakat konsumtif. Dimana manfaat zakat, infaq dan shadaqah itu hanya dapat dirasakan dalam
waktu singkat seketika menerima. Oleh karena itu penyaluran zakat, infaq dan shadaqah dalam
bentuk konsumtif harus dipertimbangkan lagi dan digantikan oleh zakat, infaq dan shadaqah
yang produktif. (Utami, 2015).
Zakat produktif merupakan pemberian zakat yang dapat membantu para penerimanya
menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya.
(Asnaini, 2008: 64).
Pemberian dana bersifat produktif dapat berupa pemberian modal untuk
pemberdayaan ekonomi mustahik supaya mereka dapat mengembangkan dana tersebut dalam
bentuk usaha yang nantinya mampu memberikan penghasilan konsisten untuk membiayai
hidupnya.
Dengan pemberian dana atau modal tersebut fakir miskin akan mendapatkan
penghasilan tetap, dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha, serta dapat menyisihkan
sebagian penghasilannya untuk menabung (Sartika, 2008: 77).
Sedangkan disebalik zakat, infaq dan shadaqah yang dikeluarkan ada beberapa manfaat.
Pertama, sedekah/infaq dapat menolak bala’. Bala’ yang banyak menghantam umat manusia
diberbagai belahan dunia, tak dapat dilepaskan dari kealpaan dan kelalaian manusia. Ada hal
yang tidak kita perhatikan yaitu kesenjangan si kaya dengan si miskin. Kesenjangan sosial ini
seringkali berubah menjadi tragedi sosial yang memilukan. Maka zakat, shadaqah, infaq
merupakan salah satu pionir ajaran Islam yang dapat membebaskan diri dari serangkaian
bencana. Kedua, zakat, infaq dan shadaqah bisa menjadi obat penyakit. Tiap penyakit pasti ada
obatnya. Berikhtiar menyembuhkan sakit yang diderita merupakan usaha mulia. Dengan
sedekah atau infaq yang diniatkan untuk kesembuhan selain berguna untuk si sakit juga
bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Ketiga, sedekah/infaq penyubur pahala. Jika
setiap kebaikan bernilai sedekah, bagaimana halnya dengan sedekah itu sendiri? Allah telah
menyiapkan pundi-pundi pahala untuk tiap kebaikan, termasuk didalamnya sedekah
sebagaimana yang disinggung dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 diatas. Keempat, sedekah/infaq
merupakan pelapang rizki. Sedekah yang kita keluarkan tidak akan mengurangi harta kita,
namun melapangkan rizki yang kita miliki.
Indonesia sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia mempunyai
peluang yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat zakat, infaq dan
shadaqah. Akan tetapi rasa kepedulian, dan kesadaran akan zakat, infaq dan shadaqah kepada
orang-orang yang membutuhkan belum sepenuhnya mengetuk hati mereka yang diberikan
rizki lebih dari Allah SWT. Jika rasa kepedulian itu sudah tertanam kepada para muzakki,
pastinya dengan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah kepada orang-orang yang
membutuhkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Untuk meningkatkan peran dan fungsi zakat, infaq dan shadaqah perlu dikembangkan
empat prinsip, yaitu prinsip rukun Iman, prinsip moral, prinsip manajemen, dan prinsip
lembaga. Prinsip moral, rukun iman, lembaga, dapat meningkatkan kepercayaan muzakki
untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqahnya melalui lembaga-lembaga yang ada di
Indonesia. Sedangkan prinsip manajemen berfungsi memberdayakan para mustahik, sehingga
mereka tergugah untuk meningkatkan ekonomi dan diharapkan dikemudian hari mereka dapat
menjadi muzakki. Dengan demikian keinginan pemerintah Indonesia untuk mengentaskan
kemiskinan dapat tercapai.
Sumber:
JURNAL ILMIAH AL-MUTTAQIN
Jurnal Kajian Dakwah dan
Sosial Keagamaan
Vol. 6, No. 1, Februari 2021
P-ISSN: 2460-9277
Halaman 60 - 76
https://www.tamzis.id/page/21-zakat-infaq-sedekah-dan-wakaf

Tulisannya enak dibaca dan sangat membantu.
ReplyDelete