Pengertian
Kata Infaq berasal dari Bahasa Arab yaitu “infaq” menurut bahasa yaitu membelanjakan atau menafkahkan. Sedangkan menurut istilah Agama Islam infaq berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridhoi Allah swt. Contohnya menginfakkan hartanya untuk pembangunan masjid, musalla, madrasah, untuk dakwah Islam, dan sebagainya. Dengan demikian, yang disebut infaq apabila membelanjakan harta untuk kepentingan agama. Infaq adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan Allah swt untuk dilaksanakan oleh seluruh umat manusia.
Infaq dalam Al Qur’an mempunyai beberapa pengertian. Dalam arti luas dimaksudkan untuk mendayagunakan seluruh harta dengan dasar iman untuk fi sabilillah. Dalam arti lainnya adalah membelanjakan atau mempergunakan harta dari sisa keperluan. Konotasi yang pertama mengimplikasikan adanya mobilitas dana umat pada saat tertentu. Namun, pelaksanaannya lebih ditentukan dengan kadar keimanan individu, berbeda dengan tuntutan zakat yang pelaksanaannya harus diambil oleh petugas tertentu. Dalam pengertian yang kedua memiliki konotasi pemberian harta pada pihak lain secara sukarela.
Tujuan yang hendak dicapai dari infaq adalah mengatasi kebutuhan dasar kelompok lemah atau yang membutuhkan, untuk mencapai tatanan kehidupan berdasarkan pada keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, infaq di sisi lain berarti nilai ibadah untuk sarana mendekatkan diri kepada Allah swt, karena sesungguhnya perintah berinfaq sendiri terdapat di dalam ayat Al Qur’an dan diperintahkan langsung oleh Allah swt.
Hukum Infaq
Adapun hukum infaq, yaitu :
1.) Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain lain.
2) Infaq sunnah diantaranya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Infaq
لَهْ تَىَالُىا الْبِزَّ حَتَّ تُىْفِقُىا مِمَّا تُحِبُّىنَ وَمَا تُىْفِقُىا مِهْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَََّّ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kabajikan (yang sempurna), sebelum kamu manafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali „Imran [3]:92)
Manfaat Berinfaq
Dengan Berinfaq kita akan mendapatkan manfaat antara lain :
1) Menambah keimanan
2) Sebagai bekal di akhirat
3) Menambah rejeki dan keberkahan
4) Memperkokoh persaudaraan sesama muslim
5) Meningkatkan syair islam
6) Terwujudnya sarana ibadah dan tempat belajar agama bagi umat Islam.
Syarat Infaq
1) Orang yang memiliki harta berlebih
2) Ikhlas karena Allah swt
3) Tidak menyebut nyebut infaq yang telah diperbuat
4) Tidak menyakiti orang yang menerimanya
Rukun Infaq
1) Orang yang memberi infaq
2) Orang yang menerima infaq
3) Barang yang diinfaqkan milik sendiri da nada manfaatnya
4) Ada pernyataan antara pemberi dan penerima infaq
Hal yang harus diperhatikan dalam berinfaq
1) Diharamkannya mengungkit-ungkit pemberian, dan menyakiti hati orang yang diberikan shadaqah atau infaq kepadanya, yang mana hal ini dapat menghapuskan pahala berinfaq tersebut.
2) Diharamkannya riya’ (ingin dilihat oleh orang) dalam beramal shaleh, ini dapat juga menghapus pahala ibadah.
3) Bahwasanya tidak dianggap infaq kecuali dari harta milik sendiri bukan harta milik orang lain, maka tidak akan diterima dan tidak mendapat pahala, kecuali dengan izin pemiliknya.
4) Dengan niat mencari keridhaan Allah swt semata.
Sumber:
M. Yasin, Fiqih : Buku Siswa, (Bandung: Direktorat Pendidikan Madrasah, 2014), h.30.
https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32470

Wah, artikelnya sangat informatif! Saya jadi lebih paham tentang topik ini. Terima kasih sudah berbagi.
ReplyDelete